KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
DARI SATUAN PENDIDIKAN
DI PENYELENGGARA MADRASAH --------------------------I
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
- Kriteria Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan menggunakan 2 (dua) aspek penilaian, yaitu Aspek akademis dan aspek Non akademis.
2. Aspek Akademis
meliputi :
a. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
b. Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlaq mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga dan kesehatan.
c.
Lulus
Ujian madrasah untuk kelaompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
d. Lulus Ujian
Nasional dengan kriteria sebagaio berikut ;
1.
Kelulusan peserta
didik dari Ujian Nasional ditentukan berdasarkan NILAI AKHIR.
2.
Nilai Akhir
sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan nilai Madrasah
dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40
% untuk Nilai Madrasah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60 % untuk
Nilai Ujian Nasional.
3.
Peserta didik
dinyatakan lulus Ujian Nasional apabila rata-rata dari semua NILAI
AKHIR sebagaimana dimaksud pada butir 3 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma
lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling
rendah 4,0 (empat koma nol ).
e. Kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui
rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada nomor
1.
- Aspek Non Akademik meliputi :
- Kelakuan terdiri dari ;
-
Kepribadian/akhlaq
-
Cara
bertutur kata
-
Ketaatan
terhadap tata tertib madrasah.
-
Tidak
pernah terlibat tindak kriminal.
- Bebas dari segala bentuk narkoba.
b. Kerajinan
terdiri dari:
-
Keaktifan
di madrasah.
-
Ketertiban
dalam belajar
-
Tingkat
keterlambatan.
c.
Kerapihan
terdiri dari :
-
Cara
berpakaian.
-
Kerapihan
buku catatan
-
Kelengkapan
atribut madrasah.
d.
Ketuntasan Mata Pelajaran Muatan Lokal terdiri
dari ;
-
Hafal
Surat Yasin.
-
Dapat
menjadi imam Tahlil.
- Klasifikasi predikat prestasi Non akademik sebagai berikut :
No.
|
Rentang Nilai
|
Predikat
|
Nilai (
Simbol )
|
1.
|
86 – 100
|
Amat Baik
|
A
|
2.
|
70 – 85
|
Baik
|
B
|
3.
|
56 – 69
|
Cukup
|
C
|
4.
|
40 – 55
|
Kurang
|
K
|
5.
|
0 – 39
|
Kurang Sekali
|
KS
|
Mengetahui
|
|
Ditetapkan di :
|
Kediri
|
Kepala
Kankemenag Kab.Kediri
|
|
Pada Tanggal :
|
|
|
|
Kepala Madrasah,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Drs. H. HADI MUKHAROM, M.Pd.I
|
|
|
|
NIP.19601111
199002 1 001
|
|
NIP.
|
*** berikut file lengkap bisa diunduh di sini !
0 comments:
Posting Komentar